Selasa, 18 Desember 2018

Sat Binmas Melaksanakan Sosialisasi tentang Knalpot Racing ke Bengkel Wilkum Polresta Ptk Kota









Pontianak_(18/12/18) Para Kanit, Panit Binmas  bersama anggota Binmas turun ke lapangan melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan memasang dan menjual Knalpot Racing pada bengkel - bengkel motor di Wilkum Polresta Pontianak Kota. Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang terjadi Balap Liar Wilkum Polresta Ptk Kota. Sat binmas akan mendatakan bengkel yang menjual Knalpot Racing serta melaksanakan kegiatan preemtif untuk antisipasi balap liar.


Kanit dan Panit Polmas menyambangi bengkel Sinar Jaya Motor dengan pemilik bengkel bernama Yanto Jl. A. Yamin Kota Baru, Bengkel Calaur Trans Pemilik an. Robert Jl.Putri Candra Midi. Panit Binkamsa Aiptu Junaidi Fadli menyambangi bengkel Singa Motor Jl. Prof. M. Yamin no. 5, bengkel GBM ( Generasi Baru Motor ), serta bengkel Wilkum Polresta  Ptk, dari hasil sambang tidak ditemukan penjualan dan pemasangan knalpot Racing.

Ipda sumarna (Panit Polmas ) mengatakan "tiap pengendara mestinya menerapkan toleransi terhadap pengendara lain, "Artinya bila menggunakan knalpot racing, bisa berpotensi mengganggu kosentrasi pengguna jalan,"Knalpot yang bising kan sangat bisa memecah konsentrasi orang lain untuk berkendara. Takutnya berdampak fatal bagi pengendara lainnya akibat pecah konsentrasi,” tuturnya. Perlu dukungan dari semua pihak yakni Sat lantas dan Sat Pol PP untuk berpartisipasi melaksanakan giat gabungan melaksanakan giat Represif dengan melaksanakan Razia - Razia pada jam rawan terjadinya balap liar. Pada pukul 21.00 Wib keatas adalah saat masyarakat istirahat, tentunya Knalpot Racing suaranya akan sangat mengganggu situasi Kamtibmas. "Landasan hukumnya adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Zulkifli.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"Sejauh ini untuk masalah knalpot yang bising, anggota kepolisian masih sering memberikan teguran dan tidak jarang juga yang menindaknya dengan melakukan tilang jika dianggap kebisingannya sudah benar-benar mengganggu pengendara lain,” katanya.Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin: 1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB 3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan kondusif.







Tidak ada komentar:

Kegiatan bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat

Kegiatan Bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat mendukung Program Pemerintah dalam ketahanan pangan