Pontianak_ Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K, MH membuka acara "Ngopi Bareng Kapolresta dalam rangka Sillaturahmi Lintas Etnis " di Rumah Melayu Jl. Sutan Syahrir Pontianak (25/1/19) pukul 08.00 Wib. Kegiatan Sat Binmas Polresta Ptk Kota ini dalam rangka mempererat sillaturahmi 3 Pilar. TNI, Polri dan Pemerintah serta lintas etnis Kalbar menjelang Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk.
Kapolresta Ptk Kota mengatakan "kegiatan ini untuk merajut kebersamaan dalam keberagaman", ujarnya. Polresta Ptk Kota mempersiapkan diri untuk meraih WBK dari WBBM sehingga akan lebih meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat Wilkum Polresta Ptk Kota.
Banyak anggota kepolisian yang diterima, terdiri dari Multi Etnis. Etnis Tionghoa, Melayu, Dayak, Bugis, Jawa, Batak, Bima dll. Tidak ada perbedaan, semua sama dalam tugas dan tanggung jawab dalam kedinasan. Anggota Polwan dan Polki yang ditunjuk sebagai perwakilan dari masing -masing etnis.
Ngopi bareng Kapolresta kali ini dengan Tema : Kebangsaan. Mengenai nilai-nilai tentang bagaimana membangun peradaban,untuk merubah Indonesia lebih maju dan berkeadilan, memeluk Indonesia yang majemuk, bukan tentang mengedepankan ego sentris dan kebanggaan sempit dan semuanya tentang persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika an.
Kasat Binmas Kompol Sri Harjanto, SH mengatakan " Kegiatan Ngopi Bareng dalam rangka giat tatap muka adalah program baru Sat Binmas Polresta Ptk Kota, disamping Program Bengkel Mitra Polisi, Polmas Pelajar dsb. Sat Binmas berupaya melakukan inovasi untuk mendukung Program Kapolresta. Kegiatan ini merupakan giat preventif dalam meningkatkan Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilpres dan Pileg 2019," imbuh Kasat Binmas.
Ketua paguyuban Jawa Bapak Sadimo mengatakan "kegiatan seperti ini penting dilaksanakan serta bisa menjadi agenda rutin."
Para ketua paguyuban adat Batak, Banjar, Dayak, Tionghoa dan para ketua Paguyuban Kalbar, mendukung kegiatan silaturahmi tersebut, sebagai forum komunikasi dan diskusi tentang Kamtibmas di Kota Pontianak.
Usai arahannya Kapolresta Ptk Kota memberikan Sarana Kontak, Bendera Merah Putih kepada Para Ketua Paguyuban Adat Kalbar.
Banyak masyarakat belum mengetahui tentang peraturan pengibaran bendera. Bendera merupakan Simbol Negara. Telah diatur dalam UU RI :
" Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak,robek,luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana Penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100 jt. Diatur dalam pasal 24 c jo Pasal 67 huruf b, UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi UU RI tersebut.
Sebagai rangkaian acara penutup, seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Pusaka bersama-sama. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif.
(EllyM@binmas)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar