PONTIANAK_ Wakasat Binmas Iptu Reflen Nainggolan, SH bersama Kanit Bintibmas Iptu Rohim Sat Binmas Polresta Pontianak menjadi nara sumber dalam program siaran Radio di Stasiun Pro 2 RRI Pontianak. ( 29/11/18 ) Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi Pemilu Damai 2019, dan menyampaikan himbauan Kamtibmas.
Masyarakat Kalbar dihimbau agar senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan, Menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif, waspada pencurian di lingkungan tempat tinggal, serta menyampaikan arahan Kapolresta untuk antisipasi 4 C menjelang pergantian tahun 2019.
Wakasat Binmas juga menyampaikan " Program Kapolresta Ptk Kota yaitu tentang Program Peduli Tetangga. Dalam rangka kegiatan Preemtif untuk mencegah Terorisme serta Radikalisme di lingkungan warga masyarakat. Dalam siaran Radio Pro 2 RRI tersebut juga diadakan tanya jawab pendengar Radio Pro 2. Pendengar Pro 2 banyak bertanya tentang Pelayanan Kepolisian serta Kamtibmas di Kota Pontianak.
Dalam siaran Radio tersebut Wakasat Binmas menyampaikan tentang UU ITE mengenai Penebar Kebencian akan dijerat dengan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menjelang Pilpres dan Pileg 2019 para Penebar kebencian mulai melakukan aksi di media sosial.
Jika masyarakat tidak bijak bisa menimbulkan isu SARA yang dapat menimbulkan perpecahan,
sehingga masyarakat dihimbau berhati- hati untuk tidak menshare/menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya." imbuh Iptu Rohim. Kegiatan Siaran Radio berjalan lancar dan aman.
(Elly.m)





















































