Pontianak _ Dua orang Laki - laki datang ke Mapolresta Pontianak Kota yang mengaku bernama H. BUDI BAHARUDIN ALI. Dari keterangannya umur 43 tahun, Pekerjaan Wiraswasta. . Alamat sebelumnya KTP Kampung Tangkil Poris RT 002/ RW 002 Desa Citarik Kec. Tirtamulya Kab. Karawang,
Serta Pak ODANG, TTL : Sukabumi, Kp. Cirendeu RT 001/RW 006 Desa Girjaya Kec. Nagrak, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.
Serta Pak ODANG, TTL : Sukabumi, Kp. Cirendeu RT 001/RW 006 Desa Girjaya Kec. Nagrak, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.
Saat ditanya Pak Odang dan H. Budi mengatakan bahwa dia bekerja di Perusahaan Sawit daerah Tayan, namun merasa tidak sanggup bekerja lagi karena faktor usia. Mereka bermaksud pulang ke Sukabumi Kampung halamannya dan tidak mempunyai ongkos dan bekal. Oleh piket jaga diantar ke ruang sat Binmas Polresta Ptk Kota,yang menangani orang orang yang terlantar.
Oleh anggota sat Aipda Sudaryadi yang menerima laporan tersebut, Pak Odang dan H. Budi dibuatkan laporan dan dibantu dibuatkan surat Pemulangan Warga agar bisa kembali ke kampung halamannya dengan selamat.Mereka mengucapkan terimakasih saat mendapatkan pelayanan yang Humanis dari Sat Binmas.
Itulah bentuk pelayanan Polri yang membuat masyarakat puas karena kesulitannya bisa terbantu sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke tempat asalnya. Sesuai UUD 1945 " Fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh negara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar