Dalam membina Keamanan Swakarsa di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota berkewajiban membina Satuan Pengamanan (Satpam). Koordinasi dan Komunikasi antara atasan dengan bawahan harus selalu ditingkatkan. Satpam adalah salah satu Pamswakarsa yang di lindungi oleh Undang- Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Untuk menjamin rasa aman dan menghindari terjadinya tindak Kejahatan, Sabtu 9/6/2018 Sat Binmas Polresta Pontianak Kota memberikan Himbauan kepada para Satpam PT. Sinar Mas.
PT Sinar Mas merupakam perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan. Aiptu Sadiman Selaku Panit Binkamsa menghimbau agar para satpam dapat menjaga keamanan dan meningkatkan kewaspadaan dalam bertugas di sekitar lingkungan Perusahaan.Selalu melaksanakan pemeriksaan identitas diri terhadao seseorang yang hendak memasuki perusahaan dan meminta surat kendaraan apabika keluar dari lingkungan perusahaan
Selain itu, Kanit Binkamsa mengatakan bahwa security merupakan mitra keamanan dari kepolisian sehingga membutuhkan komunikasi yang kuat antara Polisi dan security maka tercapai keamanan dan kertertiban dilingkungan. Laporkan ke Pihak Kepolisian apabila terjadi suatu hal yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Penulis: Bripda Englis Harianja, S.Sos
Dokumentasi : Aiptu Sadiman



Tidak ada komentar:
Posting Komentar