Pontianak, 17/9/18
Sat Binmas Polresta Pontianak melaksanakan Polmas Program Problem Solving dari laporan warga Sui Raya. Minggu, 16/9/18 pukul 08.30 Jl. Adi Sucipto, warga melaporkan ada seorang anak terlantar di jalan umur 7 tahun, anak laki-laki, memakai kaos putih. Anggota Sat Binmas Aiptu Sadiman segera bertindak cepat menindak lanjuti laporan warga tersebut.
Setelah diajak mengobrol, dari keterangan anak tersebut didapat identitasnya bernama Reval dan nama ibu an.mely bapaknya an. Asang, kelas 2 SD 06 Sei raya. Pada awalnya Reval kesulitan memberi tau alamat rumahnya. Kata Aipda Sadiman " kami menelusuri jalan yang " Reval lalui dan menanyakan kepada warga apakah mengenali anak tersebut. Tidak mudah melakukan pencarian alamatnya, karena anak tersebut tersesat jauh.
Anggota Satbinmas Aiptu Sadiman dengan sabar membujuk Reval menceritakan kenapa bisa tersesat, dengan lugunya Reval bercerita "Reval takut pulang ke rumah, mama marah memukul Reval." ucap bocah ini. Dengan pencarian yang cukup lama akhirnya alamat rumah Reval diketahui. Bocah ini beralamat Jl. Adi Sucipto gg siaga arwana ibu an.mely bapaknya an. Asang . Kelas 2 SD 06 Seiraya. Kubu Raya.
Aiptu Sadiman menyerahkan Reval kepada orang tuanya di saksikan warga Gg. Siaga Arwana Orang tua Reval an. Asang dan Meli lega anaknya ditemukan. Meli mengatakan anaknya suka nakal maka sering dipukul. Aiptu Sadiman mengatakan Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Orang tua dihimbau agar lebih bijak dalam mendidik anak-anaknya jangan sampai main pukul", psikologis anak bisa terganggu jika anak sering dimarahi dan dipukul.
Setelah diadakan dialog, orang tua Reval sangat menyesal memperlakukan anaknya dengan kasar. Aiptu Sadiman mengatakan " kejadian ini jangan dampai terulang lagi. Cukup sekali, jangan sampai ada penyesalan ". Penemuan anak hilang disambut baik orang tua dan Warga Gg. Siaga Arwana. Sui Raya. Orang Tua Reval mengucapkan banyak terima kasih karena anak laki - lakinya segera ditemukan.
Diatur dalam Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan.
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar