Dimana seluruh personil Sat Binmas Polresta Pontianak Kota diperintahkan oleh Kasat Binmas Sri Harjanto, SH untuk mensosialisasikan bahaya Karhutla, seperti yang dilakukan oleh Panit Binkamsa Aiptu Sadiman saat mensosialisasikan bahaya Karhutla dan Larangan membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota. Rabu 5/9/2018.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi Karyawan Prudensial memberikan himbauan kepada mereka tentang bahaya Karhutla, dan meminta kepada Karyawan apabila mengetahui adanya oknum-oknum yang sengaja membakar hutan dan lahan agar segera melaporkan ke pihak kepolisian dan langkah ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di desa ataupun kelurahan mereka.
Kasat Binmas mengatakan pencegahan terjadinya Karhutla semakin digalakkan oleh Sat Binmas, dengan memberikan Sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat, diharapkan dengan sosialisasi ini menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan masyarakat berusaha mencegah terjadinya Karhutla di desa ataupun kekelurahan mereka.
Adapun Himbauan, tersebut yang berbunyi STOP Pembakaran Hutan dan Kebun sesuai undang-undang RI nomor 18 Tahun 2014, pasal 48 ayat 1 " setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. DI ancam dengan Pidana Penjara 10 tahun _ / denda Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Miliat Rupiah ).
Marilah kita jaga dan lestarikan Hutan dan lahan kita agar tetap asri. Semoga dengan adanya himbauan dari anggota kepolisian ataupun Bhabinkamtibmas dapat meminimalisir karhutla dan titik Hospot Diwilayah Hukum Polresta Pontianak Kota, " ujar sadiman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar