Pontianak, Selasa , 4/9/18
Sat Binmas Polresta Pontianak Kota dibawah Pimpinan Kanit Polmas Ipda Zulkifli beserta anggota Binmas melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla dilokasi Jl. Purnama Pontianak Kota. Masih terdapat bekas lahan yang terbakar, tetapi api sudah padam karena diguyur hujan. Kanit Polmas juga menghimbau kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan. Serta menyebarkan himbauan Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak Kota tentang Larangan membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Sat binmas tak henti - hentinya melakukan kegiatan preemtif di lokasi - lokasi yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan dan bersinergi dengan TNI dengan berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas.
Lahan yang rawan terbakar adalah lahan gambut. Api cepat menyebar di lahan gambut yang kering. Komunikasi yang baik dengan masyarakat serta himbauan - himbauan kepada masyarakat secara langsung maupun media sosial akan lebih tepat sasaran dalam mencegah karhutla.
Berdasarkan pasal 69 ayat (1) huruf h pasal 108 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menerangkan bahwasanya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga ) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda palinv sedikit Rp 3jt dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Serta "masyarakat memiliki kesadaran untuk selalu melestarikan Alam" tambah Ipda Zulkifli.
Karhutla mendapat atensi khusus dari Presiden dan Kapolda Kalbar. Karena bahaya yang ditimbulkan dari kabut asap sangatlah merugikan masyarakat baik dari segi ekonomi,kesehatan maupun lingkungan. (Binmas)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar