Sekira Pukul 12.00 WIB, Kasat Binmas berserta Anggota Polresta menemukan titik Api di tumpukan Kayu pada Lahan Masyarakat di kec. sungai Raya Kab. kubu Raya. Selanjutnya personil Satuan Binmas, Sabhara dan TNI melakukan Pemadaman dengan cara menarik tumpukan Kayu dan menyiram air ke sumber api mengunakan semprotan Kebakaran yang di sekitar lokasi karhutla. senin (23/7/2018)
Berhubung saat ini cuaca panas ekstrim, Kasat Binmas Polresta Pontianak Kota, Kompol Agus Riyanto, SH mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi terjadinya Karhutla dengan cara selalu siaga Karhutla dan aktifkan kembali Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di setiap desa, serta mengingatkan agar regu pemadam kebakaran (RPK) yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan di wilayah meningkatkan kewaspadaan.
Ditegaskannya, siapa saja yang menjadi penyebab terjadinya Karhutla, diancam sanksi pidananya yang cukup tinggi.
“Perlu disadari, Karhutla berdampak menimbulkan bencana bagi semua makhluk hidup, dan dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan hidup. Untuk itu ancaman hukuman terkait Karhutla ini tidak main main, bisa sampai 10 tahun penjara” tegas Aiptu Tajudin Daulay.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar