Senin, 23 Juli 2018

Sosialisasi Karhutla, KBO binmas Datangi Warga Sungai Kakap



Kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2018 ini menjadi perhatian dan atensi pimpinan polri yang mengakibatkan kabut asap dan dapat mengganggu Kesehatan  bagi masyarakat sekitar daerah terjadinya karhutla. Pimpunan Polri telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan langkah-langkah antisipasi di wilayah masing - masing.

Polresta Pontianak Kota berserta polsek jajarannya khususnya Sat Binma telah melakukan langkah antisipasi dengan mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak  membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu Sat Binmas pagi ini selasa 24/7/2018 mendatangi  kantor Camat Sungai Kakap untuk mensosialisasikan tentang Karhutla berikut dengan Sanksi Pidananya.

Dalam Sosialisasinya KBO sat Binmas dan Panit Binmas berharap terhalinnya komunikasi yang baik dengan pegawai kantor dengan warga sungai kakap dalam hal pencegahan penanggulangan kebakaran hutan dan kahan di perkebunan warga sekitat. Serta menjelaskaan apabila melanggar agar di jerat Undang - Undang  No 41 tahun 1999 tentang perlindungan hutan yang dapat diancam hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda 5 Miliyar sepertitermaksud dalam pasal 78 (3), (4) junto pasal 50 (3) hurif d.

Saya berharap kepada seluruh masyarakat agar sama - sama bekerjasamadengan polisi untuk mensosialisasikan tentang karhutla dab juga untuk salibg mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengab cara dibakar ujar KBO binmas Iptu Agus iriyanto.


Tidak ada komentar:

Kegiatan bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat

Kegiatan Bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat mendukung Program Pemerintah dalam ketahanan pangan