Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota, Satuan Binmas Polresta Pontianak Kota melakukan penyuluhan dan pemasangan spanduk mengenai larangan membakar hutan.
Seperti halnya hari ini Minggu (29/7/2018) melalui para Bhabinkamtibmas di yang ada di Desa-desa penyuluhan dan pemasangan tersebut langsung digiatkan dengan melibatkan masyarakat sekitar dan MPA secara langsung.
Seperti halnya hari ini Minggu (29/7/2018) melalui para Bhabinkamtibmas di yang ada di Desa-desa penyuluhan dan pemasangan tersebut langsung digiatkan dengan melibatkan masyarakat sekitar dan MPA secara langsung.
Kasat Binmas Polresta Pontianak Kota Kompol Agus Riyanto, SH mengatakan bahwa ini sebagai bentuk antisipasi awal untuk mencegah terjadinya tindakan masyarakat dalam membuka lahan dengan cara membakar lahannya. Hal inilah tentunya yang menjadi alasan Sat Bimas untuk memberikan penyuluhan serta himbauan kepada masyarakat melalui para Kanit, Panit dan Bhabinkamtibmas.
“Para Bhabinkamtibmas sebagi ujung tombak polri kan lebih tahu dan lebih dekat dengan masyarakat, tentunya sesuatu hal apapun segera direspon cepat oleh masyarakat. Di spanduk juga telah kita tuliskan nomor handphone para Bhabinkamtibmas. Sehingga ada hal apapun bisa menghubunginya.”ujar Kasat Binmas.
Dengan adanya penyuluhan dan pemasangan spanduk himbauan ini, kasat Binmas berharap masyarakat mempunyai kesadaran tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari pembakaran lahan.
“Semoga ini dapat dimengerti masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut dalam membuka lahan.”harap Kasat Binmas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar