Kamis, 26 Juli 2018

Sosialisasi Karhutla , Panit Binmas memberikan himbauan Warga


Antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Wikayah Hukum Polresta Pontianak Kota, aparat kepolisian khususnya Sat Binmas memberikan sosialisasi kepada Masyarakat di Desa Punggur Kecil, Kec. Sungai Kakap. panit Binmas Aiptu Sadiman turun ke pemukiman warga. ‎Aparat kepolisian menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa diancam pidana selama 15 tahun penjara.
Kasat Binmas Kompol Agus Riyanto, SH melalui Panit Binmas mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi pemukiman warga di sekitar Kecamatan Sungai Kakap, untuk mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar dan Himbauan Kapolresta Pontianak Kota terkait larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang dan semak belukar.
Menurutnya, warga yang melakukan aksi pembakaran lahan dan hutan ini, dikenakan pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP, pasal 98 UU No 32/2009, pasal 99 UU No 32/2009, dan pasal 108 UU No 32/2009.
“Mau sengaja atau tidak sengaja membakar lahan dan hutan, semuanya bisa dipidana. Jadi saya harap warga jangan membakar lahan dan hutan, apa lagi sekarang sudah masuk musim kemarau,” kata sadiman saat menyambagi warga.
Aiptu Sadiman juga membentangkan spanduk Himbauan agar masyarakat bersama-sama tetap menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan yang sangat berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Kegiatan bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat

Kegiatan Bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat mendukung Program Pemerintah dalam ketahanan pangan