Selasa, 1 Agustus 2018, Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Pontianak Kota melaksanakan pemasangan Banner Maklumat Kapolda Kalbar dan Spanduk Himbauan Larangan Membakar Hutan Dan lahan.
Giat yang dilaksanakan oleh Team Satgas Preemtif dan Bahbinkamtibmas jajaran polresta Pontianak Kota. Kegiatan yang dimaksud untuk memberitahukan kepada warga khususnya Desa Kuala Dua, Desa Sui. Raya, Ds Arang Limbung, , Ds . Parit Baru, Ds. sungai rengas, Ds. Punggur kecil dan besar, Ds. Jeruju besar, Ds. sui itik, rasau jaya, dan Kubu Raya.
Dalan oemasangan spanduk bripka edy Apriansyah juga menyampaikan atau menjelaskan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan ubtuk membuka lahan. Apapin alasannya karna apabila melakukannya itu sama saja tindak pidana denda 15 miliyar dan penjara 15 tahun.
Marilah kita bersama- sama dalam menjaga, melestarikan lingkungan disekitar kita dari bahaya Karhutla. Jika terjadi Karhutla dapat merugikan bagi lingkungan mauoun kesehatan di sekitarnya.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar