Kamis, 25 Oktober 2018

Penyuluhan Kepada Pedagang Air Soft Gun di Pasar Tengah



Pontianak_ (25/10/2018) Anggota Sat Binmas Polresta Pontianak Kota Aipda Sudaryadi melaksanakan sambang kepada para pedagang di komplek Pasar Tengah Jl. Mahakam memberikan penjelasan tentang penggunaan senjata jenis Air Soft Gun tanpa ijin skaligus penyuluhan tentang Kamtibmas.

Kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota. Serta menaggulangi masalah 4 C, Curbis, Curas, Curanmor dan Curat.

Penggunaan senjata Air Soft Gun semestinya adalah digunakan untuk kegiatan Game/permainan beregu dalam olah raga. Namun pada pelaksanaannya senjata ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam aksi penodongan, curas dll. Saat ini perdagangan dan penggunaan Air Sof Gun sebagian besar belum memiliki ijin dari Kepolisian.

Namun demikianAirsoft Gun jelas disebut dalam peraturan lain, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”)sebagai salah satu jenis senjata api olah raga [Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012].
Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012.
Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:
1.    Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi - Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8/2012;
2.    Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan - Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8/2012;
3.    Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012)
a.    memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b.    berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d.    memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4.    Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan - Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5.    Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun - Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.


Penulis
Elly.m@satbinmas



Tidak ada komentar:

Kegiatan bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat

Kegiatan Bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat mendukung Program Pemerintah dalam ketahanan pangan