Sat Binmas Polresta Pontianak Kota, Para Kanit dan Panit, bersama anggota Mapolresta melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Damai Kepala Desa se Kab Landak di Kantor Gubernur Kalbar. Adapun kegiatan unjuk rasa sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 7 Oktober 2018 di desa Hilirkantor kecamatan Ngabang diperoleh Informasi terkait Rencana Unjuk Rasa Dari seluruh kepala desa se Kab Landak di Kantor Gubernur Kalbar.
Massa unras memberikan tuntutan berdasarkan dari Surat No. 800/1646/BKD 18 September 2018 yang di tandatangani oleh Gubernur Midji bertentangan dengan:
1. Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
2. Pasal 3 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017.
3. Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 2 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.
Sikap Gubernur baru yang demikian adalah tindakan yang tidak taat azaz dan Undang Undang.
Dari informasi yang diberikan dari Kepolisian diketahui sebagai koorlap ketua kepala desa Sekab Landak bapak Yohanes.
Ada 116 desa Sekab Landak diperkirakan Akan Turun.
Dan diperkirakan perangkat desa lainnya Akan Turun BPD desa dan tapem sebanyak 120 orang.
Jadi keseluruhan diperkirakan ada
250 Orang.
Menggunakan kendaraan Pribadi Mobil Kijang dan Avanza.
Mobil Bus tifa perempat dan kendaraan Roda Dua.
Titik Kumpul di Rumah Adat Dayak BETANG Jon Sutoyo.
Adapun Tuntutan pengunjuk rasa thd
Gubernur harus menghentikan sikap :
1. Arogansi nya
2. Tindakan diskriminatif terhadap Kabupaten tertentu.
3. Sifat buruk yaitu balas dendam.
4. Gubernur banyak bicara tapi sedikit kerja.
Kegiatan Unras berlangsung tadi pagi pukul 09.00 Wib dengan titik kumpul di rumah betang. Massa berjumlah 50 orang. Kapolresta Ptk Kota berserta Pejabat Utama Polresta Ptk Kota, langsung turun kelapangan monitor situasi unras. Kegiatan unjuk rasa berjalan dengan aman dan lancar.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar