Sabtu, 1/9/18
Menurut Undang- undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PPLH ) secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang Dilarang melakukan pembukaan Lahan dengan cara membakar.
Pertanyaan yang sering muncul dalam setiap dialog dan disaat terjadi Fenomena Kabut Asap di Pontianak. Camat Sui Kakap Sugiono, SE mengatakan Pelaku pembakaran hutan dan lahan harus diberikan hukuman yang setimpal, dan diberikan solusi untuk penanaman secara tradisional padi ladang.
Membuka Lahan dengan cara membakar secara tegas dilarang dalam UU , Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi
" Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar"
Serta tercantum dalam UU Perkebunan, Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan ( UU Perkebunan )
" Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan Fungsi Lingkungan hidup."
Setiap orang yang dengan sengaja Membuka dan/ Mengolah lahan dengan cara pembakaran yang dapat berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diatur dalam pasal 26, Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Pihak Kepolisian khususnya Sat Binmas telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi, pemasangan spanduk, dan himbauan - himbauan ke masyarakat, mahasiswa, serta pengusaha perkebunan swasta maupun milik pemerintah. Juga melaksanakan kegiatan preventif bekerja sama dengan Instansi terkait melakukan penegakan hukum kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dengan terus - menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi, dialog dengan tokoh- tokoh masyarakat maupun tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat dan melaksanakan penegakan hukum tanpa tebang pilih. Semoga fenomena Kabut Asap wilayah Kalimantan Barat bisa berkurang atau tidak terjadi lagi dan lagi..

















































