Pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2018 jam 10.00 wib Kanit Bimmas memberikan selebaran maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat di Jl Nipah Kuning dalam ke Pal V. dan menyampaikan himbauan Kamtibmas antisipasi 4 C.
Giat berlangsung lancar terkendali.
Dalam sosialisasi dan himbauan tersebut Kanit Binmas , dan Bhabinkamtibmas juga memberikan No Hp ke warga binaan dan apabila melihat, menemukan serta mendapati ada warga (perseorangan/kelompok) yang membakar lahan ataupun lahan terbakar dengan sendirinya dikarenakan cuaca ekstrim, hendaknyalah dapat melaporkannya/memberitahukannya guna saling bekerjasama dan bahu membahu dalam menangani Karhutla nanti.
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, himbauan ditujukan kepada warga yang pekerjaannya petani, pekebun ataupun buruh tani, sehingga pemilik lahan dan pekerja mengetahui bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, tidak boleh membuka lahan perkebunan dan persawahan dengan cara membakar, dan bila tetap juga membakar lahan akan dikenakan sanksi pidana, kata Kanit Binmas Polsek Barat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar