Rabu, 15/8/2018, Sat Binmas Polresta Pontianak Kota melaksanakan Penyuluhan Saber Pungli kepada warga Jl Purnama 2 di masjid Nurul Hasanah.
Panit Binmas Aiptu Junaidi Fadli menyampaikan peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli dan sekaligus menyampaikan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta mengajak seluruh masyarakat Purnama 2 dan Jamaah Masjid Nurul Hasanah untuk bersama-sama mempedomani perundang-undangan yang berlaku dalam meminta Pelayanan terhadap Pemerintahan (Tempat Pelayanan Masyarakat).
Tak lupa Aiptu Junaidi Fadli berpesan kepada Semua Jamaah Masjid Nurul Hasanah bahwa perbuatan meminta dan memberi imbalan adalah suatu perbuatan tindak pidana yang dapat di ambil tindakan hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar