Selasa, 07 Agustus 2018

Kasat Binmas berserta team OBK melaksanakan Pemadaman Api di Sekunder C Rasau Jaya












Selasa, (7/8/2019) Kasat Binmas Polresta pontianak Kota bersama Tim Bina Karuna memadamkan Api di Sekunder C Rasau Jaya.

Asap sangatlah mengganggu kesehatan manusia terutama asap yang dihasilkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan juga merusak hutan yang sudah asri.

Tak mau ini terjadi Kasat Binmas berserta tim bina karuna khususnya satgas preemtif melksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar dan Himbauan Kapolresta pontianak Kota tentang larangan membakar Hutan dan Lahan.

Selain itu team preemtif berserta bhabinkamtibmas mensosialisasikan kepada oara kades tentang maklumat Kapolda Kalbar dan himbauan Kapolresta Pontianak Kota yang berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi bagi yang melanggarnya.


" Bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan sesuai UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 98, pelaku pembakaran lahan diancam minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal 3 Miliar maksimal 10 Miliar, “ ujar Kanit Binmas kepada Masyaraka

Tidak ada komentar:

Kegiatan bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat

Kegiatan Bhabinkamtibmas pendampingan masyarakat mendukung Program Pemerintah dalam ketahanan pangan