Sat Binmas Polresta melaksanakan kegiatan Sosialisasi saber pungli Kepada Karyawan swalayan Kaisar pada Hari Rabu tgl 19 Agustus 2018. Yang dipimpin oleh Kanit Binpolmas Ipda Zulkifli , Panit Binpolmas Ipda Sumarna dan Anggota Bripka Edi Apriansyah.
Presiden Indonesia telah menerbitkan ''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar''.
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres).
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktik-praktik Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193

Tidak ada komentar:
Posting Komentar